Jumat, 21 November 2014

Nikah Mut’ah –Antara Halal dan Haram

Oleh Al-Mada

Suatu saat ketika shalat Jum’at, saya membaca sebuah buletin dakwah. Saya tertarik dengan tema yang diangkat buletin tersebut. Temanya mengenai “Nikah Mut’ah”. Membaca paragraf pertama saja saya sudah tersenyum bahkan sampai-sampai ingin tertawa. Betapa tidak, pada paragraf pertama tersebut dikatakan bahwa nikah mut’ah itu disejajarkan dengan perzinahan atau dalam artian lain bahwa nikah mut’ah sama dengan perzinahan, tidak ada beda di antara keduanya.

Saya yakin orang yang berpikir jernih dan tidak mendahulukan hawa nafsunya akan menganggap bahwa pernyataan seperti itu adalah keliru. Nikah mut’ah adalah ikatan tali pernikahan antara seorang laki-laki dan wanita dengan mahar yang telah disepakati dalam akad, sampai pada batas waktu tertentu. Sedangkan perzinahan adalah hubungan antara laki-laki dan wanita yang bukan muhrim dan merupakan perbuatan dosa besar.Pernah ada teman saya yang bertanya apakah nikah mut’ah itu bisa tanpa wali, saksi, dan pemberian nafkah? Mendengar pertanyaan seperti itu, saya teringat dengan perkataan seorang ustadz yang mengatakan bahwa tidak wajib adanya wali dan saksi, tetapi alangkah baiknya jika ada wali dan saksi. Mengenai pemberian nafkah – masih menurut ustadz itu – tergantung perjanjian ketika akad.

Hukum Nikah Mut’ah dalam Al-Qur’an

Allah berfirman, “…Maka istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka mahar (mas kawin) dengan sempurna…” (Q.S. An-Nisa: 24)

Al-Qurthubi, Al-Syaukani dan orang-orang yang sependapat dengan mereka mengatakan bahwa hampir semua ulama menafsirkan ayat tersebut dengan nikah mut’ah yang sudah ditetapkan sejak permulaan Islam. (Tafsir Qurthubi, juz 5, hlm. 130; Ma’a Al-Qur’an karangan Baquri, hlm. 167; Al-Ghadir, juz 6, saduran dari tafsir Syaukani, juz 1, hlm. 144).

Dalam Mustadrak Al-Hakim dan kitab-kitab yang lain disebutkan bahwa Ibnu Abbas bersumpah bahwa Allah menurunkan ayat tersebut untuk pembatasan waktu dalam mut’ah. (Mustadrak Al-Hakim, juz 2, hlm. 305 berikut keterangan Al-Dzahabi yang terdapat di tepi kitab tersebut pada hlm. Yang sama).

Ibnu Abbas, Ubai bin Ka’ab, Said bin Zubair, dan Ibnu Mas’ud membaca ayat tersebut dengan menyisipkan tafsirnya dengan bacaan sebagai berikut: “Barangsiapa di antara kalian melakukan perkawinan dengan menggunakan batas waktu maka bayarlah maharnya.”

Al-Razi dan Al-Naisaburi setelah meriwayatkan bacaan tesrebut dari Ibnu Abbas dan Ubai bin Ka’ab berkata, bahwa seluruh sahabat tidak ada yang menyalahkan bacaan kedua sahabat itu sehingga dapat dikatakan bahwa bacaan tersebut telah disepakati kebenarannya oleh seluruh umat. (Tafsir Al-Naisaburi yang terdapat di tepi kitab Tafsir Al-Thabari juz 5, hlm. 18 dan dalam Kitab Tafsir Al-Razi, juz 10, hlm. 51, cet. Th. 1357 H).

Berdasarkan ayat al-Qur’an di atas dan beberapa tafsirnya diketahui bahwa Islam telah mensyariatkan nikah mut’ah. Namun, ada sebagian orang yang menganggap bahwa nikah mut’ah telah dinasakh oleh ayat al-Qur’an yang lain.

Untuk menjawab pernyataan seperti itu, cukuplah saya mengutip perkataan Al-Zamakhsyari dalam buku tafsirnya A-Kasysyaf “Kalau kalian bertanya kepadaku apakah ayat mut’ah sudah dihapus, maka akan kujawab ‘tidak’, karena seorang wanita yang dinikahi secara mut’ah dapat disebut sebagai istrinya.” (Al-Kasysyaf juz 3, hlm. 177, cet. Beirut).Anehnya lagi, ada beberapa kalangan yang menganggap bahwa nikah mut’ah telah dinasakh (dihapus) oleh hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Aalihi wassalam. Tetapi pendapat kebanyakan sahabat dan pengikut Al-Zhahiri, Syafi’I, dan Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya mengatakan bahwa hadits tidak dapat menasakh Al-Qur’an. (Al-Mustashfa juz 1, hlm. 124).

Hadits-hadits yang mengatakan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan – menurut saya – tidak dapat kita ikuti, karena terjadi kontradiksi antara hadits yang satu dengan yang lain mengenai waktu pengharamannya, diantaranya sebagai berikut:

Ø Nikah mut’ah halal pada permulaan Islam, diharamkan pada saat perang Khaibar. (Zad Al-Ma’ad, hlm. 183)

Ø Dihalalkan pada permulaan Islam, diharamkan pada Fath Mekkah.Diharamkan pada hari Haji Wada’ (Al-Sirah Al-Halabiyah, juz 3, hlm. 104)

Ø Diharamkan pada saat perang Tabuk, dll.

Bahkan ada yang mengatakan bahwa nikah mut’ah dibolehkan sebanyak 7 kali dan dilarang 7 kali, yakni pada saat perang Khaibar, Perang Hunain, saat Rasulullah melakukan Umrah Qadha’, Fath Mekkah, Perang Authas, Perang Tabuk, dan Haji Wada’.

Untuk anggapan yang seperti ini cukuplah kita kutip perkataan Ibnu Qoyyim, “Tidak pernah terjadi dalam syariat penghapusan dua kali dalam satu masalah, dan tidak pernah terjadi penghapusan tentang mut’ah.” (Zad Al-Ma’ad, juz 2, hlm. 183).

Siapa yang Mengharamkan Nikah Mutah?

“Kita, para sahabat di zaman Nabi Sawaw dan di zaman Abu Bakar melakukan mut’ah dengan segenggam kurma dan tepung sebagai mas kawinnya, kemudian Umar mengharamkannya karena ulah Amr bin Khuraits.” (Shahih Muslim, juz 4, hlm. 131, cet. Masykul Th. 1334 H). Al-Hakam, Ibnu Juraij dan sesamanya meriwayatkan bahwa Imam Ali kw berkata, “kalau bukan karena Umar melarang nikah mut’ah maka tidak akan ada orang berzina kecuali orang-orang yang benar-benar celaka.”

Dalam riwayat lain Imam Ali berkata, “Kalau pendapatku tentang nikah mut’ah tidak kedahuluan Umar, aku akan perintahkan nikah mut’ah. Setelah itu, jika masih ada orang yang berzina dia memang benar-benar celaka.” (Tafsir Thabari, juz 5, hlm. 9) SANADNYA SHAHIH. Umar adalah yang pertama kali melarang nikah mut’ah. (Tarikh Khulafa’, Imam as-Suyuthi, Bab II, hlm. 158).

Dari riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa nikah mut’ah halal di zaman Nabi Sawaw dan zaman Abu Bakar, tetapi ketika Umar menjadi khalifah, ia mengharamkan nikah mut’ah hanya karena ulah seseorang. Tentunya pendapat Umar ini tidak pantas kita ikuti, apalagi pengharaman atas nikah mut’ah hanya karena adanya penyelewengan yang dilakukan perorangan. Apakah jika ada orang yang menyalahgunakan nikah da’im kita akan mengharamkan nikah da’im (nikah permanen)?

Ada beberapa kawan kita yang ”shaleh” sering kali mengatakan bahwa bukan Umar yang mengharamkan nikah mut’ah. Umar hanya mempertegas apa yang telah diharamkan oleh Rasulullah.

Marilah kita menyimak secara seksama apa yang diucapkan oleh Umar, ”Dua mut’ah yang dilakukan pada masa Rasulullah (Saw.) tetapi aku melarang kedua-duanya dan aku akan mengenakan hukuman ke atasnya, iaitu mut’ah perempuan dan mut’ah haji.””

Silakan Anda cermati, disitu Umar dalam mengharamkan nikah mut’ah tidak mengatasnamakan Rasulullah, tetapi mengatasnamakan dirinya sendiri (ra’yu), terlihat dalam kalimat, “Dua mut’ah yang dilakukan pada masa Rasulullah (Saw.) tetapi aku melarang kedua-duanya.

Umar sendiri dalam suatu riwayat mengakui bahwa ia yakin betul Allah telah mensyariatkan nikah mut’ah di dalam Al-Qur’an.

“Saya melarang nikah mut’ah walaupun nikah itu disebut dalam al-Qur’an dan juga haji tamattu’ walaupun haji itu dikerjakan oleh Nabi Sawaw.” (Sunan An-Nasai juz 5, hlm. 153; Al-Ghadir, juz 6, hlm. 205, di situ disebutkan bahwa keseluruhannya hasil ijtihad Umar). Bahkan, Ibnu Umar ketika di tanya, “Bukankah ayahandamu mengharamkannya (nikah mut’ah)? Ia menjawab, “Benar! Tetapi itu pendapatnya sendiri. (Dalail Al-Shidq, juz 3, hlm. 97)

Hadits-hadits Ahlulbait Tentang Nikah Mut’ah

Imam Ja’far Shadiq meriwayatkan dari ayah-ayahnya bahwa Imam Ali bin Abi Thalib pernah berkata, “Farji-farji wanita bisa menjadi halal dengan tiga cara, yaitu nikah da’im, nikah mut’ah, dan dengan memilikinya sebagai budak.”Diriwayatkan bahwa Imam Ali pernah melakukan mut’ah dengan seorang wanita dari Bani Nasyhal di kota Kufah. (Al-Wasa’il bab Nikah Mut’ah)
Abi Bashir berkata dalam shahihnya: Aku bertanya kepada Imam Baqir tentang halalnya nikah mut’ah. Beliau menjawab: Halalnya nikah mut’ah tercantum dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 24. (Al-Wasa’il bab Nikah Mut’ah).


Dan masih banyak lagi hadits dari keluarga Rasulullah yang suci mengenai halalnya nikah mut’ah. Untuk mengakhiri tulisan saya kali ini, saya akan mengutip tulisan Prof. Sachiko Murata, “Nikah mut’ah adalah cara yang paling tepat dalam menyelesaikan krisis seksual generasi muda Amerika, saya cukup heran dengan bangsa muslim yang menolak cara paling sehat, aman, dan melindungi hak perempuan. Jika bangsa Islam menolak maka saya menyerukan kepada bangsa Eropa dan Amerika mengadopsi mut’ah sebagai alternatif paling solusif dan sehat.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar